Dalam rangka meningkatkan perekonomian dan menciptakan peluang usaha baru, kami telah memulai proses pendirian dan perintisan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Proses pendirian UMKM dimulai dengan perencanaan yang matang, termasuk riset pasar untuk mengidentifikasi peluang bisnis yang potensial. Kami melakukan survei dan analisis kebutuhan konsumen guna memastikan produk atau jasa yang ditawarkan memiliki daya saing di pasaran.
Selanjutnya, tahap legalitas usaha dilakukan dengan mendaftarkan UMKM ke instansi terkait untuk memperoleh izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini penting untuk menjamin legalitas serta kemudahan dalam mendapatkan akses pendanaan dan berbagai program pembinaan dari pemerintah.


Nama UMKM: peliPlast
Nama pemilik: Nurmasyitah
Alamat: Cot Girek Kandang Kota Lhokseumawe
NIB: 1610240037901


